New York Tuntut Ganti Rugi Pemanasan Global dari Perusahaan Migas

Pemerintah kota New York tuntut industri migas bertanggung jawab terhadap efek pemanasan global.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 12 Jan 2018, 08:42 WIB
Suasana Time Square Kota New York (iStockphoto)

Liputan6.com, New York - Pemerintah kota New York mengumumkan, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan hukum terhadap industri bahan bakar fosil terkait pemanasan global dalam dua cara.

Pertama, mengajukan tuntutan hukum terhadap beberapa perusahaan minyak dan gas (migas) berkapitalisasi besar. Kedua, menarik dana kota yang diinvestasikan ke industri terkait.

Dilansir dari laman independent.co.uk, Walikota Bill de Blasio berjanji akan melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan investasi yang dilakukan terhadap industri migas yang berdampak pada pemanasan global.

 

Nantinya, dana divestasi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, seperti perlindungan kawasan pesisir, fungsi air bersih dan sistem pembuangan, serta mitigasi panas.

Selain itu, dana divestasi juga akan dikenakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi warga kota, terutama di saat terkena cuaca ekstrem.

Lebih jauh, pemerintah kota juga akan memanfaatkan dana divestasi tersebut untuk memenuhi tuntutan warga yang menginginkan revitalisasi jaringan kereta bawah tanah New York yang telah berusia lebih dari 100 tahun.

Perusahaan-perusahaan migas yang dituntut oleh pemerintah New York terkait isu pemanasan global di antaranya adalah BP, Chevron, Conoco Phillips, Exxon Mobil, dan Royal Dutch Shell, yang menurut Persatuan Ilmuwan Peduli Lingkungan, menyumbang 8 persen kenaikan permukaan laut, sebuah isu yang mengancam kelangsungan ekosistem pulau Manhattan sebagai pusat kota New York.

 

2 dari 3 halaman

Industri Migas: Tuntutan Hukum Salah Alamat

SKK Migas telah memberikan kesempatan kepada perusahaan daerah untuk ikut terlibat dalam penyediaan barang dan jasa di industri hulu migas.

Beberapa perusahaan migas yang menjadi tertuduh tersebut membantah mereka terlibat sebagai faktor penyebab terjadinya pemanasan global. Mereka menyebut tuntutan tersebut salah alamat dan bersifat sepihak.

Sementara itu, beberapa perusahaan migas lainnya belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

"Upaya mengurangi emisi gas kaca merupakan isu global yang membutuhkan partisipasi dan aksi yang juga bersifat global," ujar Scott Silvestri, salah satu petinggi Exxon Mobil.

Juru bicara Chevron, Braden Reddall mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak pantas dan proses peradilan terkait tidak akan memberi manfaat apapun untuk mengatasi masalah perubahan iklim.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Shell, Curtis Smith, yang menilai bahwa pengadilan bukanlah tempat untuk menyelesaikan persoalan pemanasan global.

3 dari 3 halaman

Upaya Mengembalikan Dana Pensiun Kota Senilai Rp 699 Triliun

Karbon dioksida bukan penyebab utama pemanasan global, menurut Dr Evans. (foto: Express)

Tuntutan hukum oleh pemerintah Kota New York tersebut diajukan kepada pengadilan tinggi federal  mengikuti tuntutan serupa yang telah diajukan oleh beberapa institusi pemerintah, seperti kota San Fransisco, negara bagian California, dan negara bagian Louisiana.

Adapun alasan utama di balik rencana divestasi terkait adalah untuk mengembalikan dana pensiun kota senilai hampir Rp 669 triliun.

Besaran investasi tersebut konon tercatat sebagai yang terbesar yang pernah dikeluarkan oleh pemerintahan di luar kebijakan federal.

"Salah satu kota paling 'hidup' di dunia telah menyadari kekeliruannya berinvestasi di industri migas, dan hal ini tentunya akan berdampak cukup besar pada perubahan pola konsumsi energi di masa depan, setidaknya oleh kota-kota besar dunia," ujar aktivisi lingkungan, Bill McKibben, berpendapat.

Namun, masih menurut McKibben, hal tersebut akan terkendala cukup serius oleh keputusan pemerintah pusat, yakni pemerintah AS, yang masih enggan meratifikasi Piagam Paris yang bertujuan mereduksi efek pemanasan global.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya