FOTO: Sidang Gugatan Pembubaran HTI di PTUN

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat ke PTUN karena beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 11 Jan 2018, 14:00 WIB
Sidang Gugatan HTI
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat ke PTUN karena beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) bersama kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kuasa hukum tergugat I Wayan Sudirta bersama kuasa hukum lainnya hadiri sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan khilafah juga tidak termasuk paham yang dilarang Pasal 59 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2013. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) bersama kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta, Kamis (11/1). HTI menggugat karena dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis hakim memimpin sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah jemaah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya