Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) bersama kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kuasa hukum tergugat I Wayan Sudirta bersama kuasa hukum lainnya hadiri sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan khilafah juga tidak termasuk paham yang dilarang Pasal 59 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2013. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) bersama kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta, Kamis (11/1). HTI menggugat karena dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis hakim memimpin sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah jemaah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)