KPK-Kemendagri Gelar Rakor Bahas Pencegahan Korupsi di Daerah

KPK dan Kemendagri juga akan membahas soal verifikasi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jan 2018, 11:48 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) memberi keterangan penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi e-KTP di Jakarta, Rabu (10/1). KPK menetapkan dua tersangka baru, salah satunya mantan pengacara SN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi. Rapat yang digelar di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, ini membahas soal pencegahan korupsi di daerah.

"Dilakukan rapat koordinasi sekaligus evaluasi perkembangan sejumlah upaya pencegahan korupsi di daerah. Hal ini sebagai salah satu bentuk respons terhadap maraknya korupsi kepala daerah, termasuk yang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Febri mengatakan, dalam rapat tersebut ada enam hal yang akan dibahas. Salah satunya adalah tentang tindak lanjut penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Terkait hal ini, akan dibahas sejauh mana perkembangan revisi PP 18 Tahun 2016 agar dapat diatur konsep pertanggungjawaban inspektur di daerah pada menteri, gubernur, bupati, atau wali kota.

"Hal ini penting untuk memastikan independensi APIP secara struktural di daerah ketika menjalankan tugasnya. Lemahnya APIP dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kasus kepala daerah yang diproses KPK," jelas dia.

Selain itu, dalam rapat koordinasi KPK dan Kemendagri juga akan membahas soal verifikasi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

"Verifikasi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa juga akan menjadi perhatian dalam koordinasi ini," tandas Febri.

 

 

2 dari 2 halaman

Bawaslu Gandeng KPK

Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama ketua Bawaslu, Abhan (kanan) saat menyambangi kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa (9/1). Tjahjo menuturkan, kedatangannya ke gedung Bawaslu ingin mengetahui kesiapan pengawas Pemilu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 terkait pemeriksaan calon kepala daerah yang terkena kasus hukum saat Pilkada 2018.

"Itu yang nanti dikoordinasikan lebih lanjut dari Kepolisian, Jaksa Agung, dan KPK. Sudah berjalan, ya. Tapi untuk detail ditanyakan kepada Kapolri karena ini terkait Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK," kata Abhan saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Abhan menambahkan, Bawaslu juga akan mengawasi langkah yang diambil Polri agar penegakan hukum tidak dijadikan kepentingan politik praktis.

"Yang jelas jangan sampai aparat penegak hukum digunakan untuk politik praktis. Kami tetap melakukan pengawasan. Tidak hanya tentang netralitas Polri tapi juga TNI dan ASN (aparatur sipil negara) yang kami awasi netralitasnya," ucap Abhan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya