Bangladesh Kukuhkan Larangan Menikah dengan Warga Rohingya

Sebuah pengadilan di Bangladesh memperkuat Undang-Undang Tahun 2014 yang melarang warga Bangladesh menikah dengan Rohingya.

oleh Citra Dewi diperbarui 09 Jan 2018, 09:09 WIB
Pengungsi Muslim Rohingya menunggu antrean di pusat pendaftaran di Teknaf distrik Ukhia, Bangladesh (6/10). Bangladesh akan membangun kamp pengungsi terbesar di dunia untuk menampung 800.000 orang. (AFP PHOTO/Fred Dufour)

Liputan6.com, Dhaka - Sebuah pengadilan di Bangladesh memperkuat undang-undang yang melarang warga Rohingya untuk menikah di negara tersebut.

Undang-undang tahun 2014 itu melarang warga Bangladesh menikah dengan warga Rohingya. Pemerintah mengatakan hal tersebut dapat disalahgunakan warga Rohingya untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Dikutip dari BBC, Selasa (9/1/2018), kasus tersebut mencuat kembali setelah seorang laki-laki yang berusia 26 tahun menikah dengan gadis Rohingya berumur 18 tahun.

Polisi segera mencari keberadaan laki-laki bernama Shoaib Hossain Jewel itu setelah mereka mengetahui tentang pernikahannya.

Jewel dilaporkan bertemu dengan gadis Rohingya saat keluarga perempuan itu berlindung di rumah seorang ulama setempat.

Pria tersebut dikatakan telah menempuh jarak ratusan kilometer untuk menemukan perempuan itu di sebuah kamp pengungsi, setelah keluarga wanita tersebut pindah ke desanya. Pertemuan itu pun berlanjut ke pernikahan.

2 dari 3 halaman

Pernikahan Pertama Antara Warga Bangladesh dan Rohingya

Ilustrasi (iStock)

Pernikahan itu disebut-sebut menjadi yang pertama antara warga Bangladesh dengan Rohingya sejak gelombang kekerasan pecah di Rakhine pada Agustus 2017.

Peristiwa itu memaksa kaum minoritas itu kabur ke Bangladesh untuk mencari perlindungan. Menurut laporan, lebih dari 700.000 warga Rohingya yang lari dari kekerasan di Rakhine.

Namun Pemerintah Bangladesh mengatakan, mereka meyakini bahwa sertifikat pernikahan dapat digunakan untuk mengklaim dokumen hukum negaranya, termasuk paspor.

Di bawah UU 2014 tersebut, warga Bangladesh yang menikah dengan etnis Rohingya bisa dikenai hukuman tujuh tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Petisi Undang-Undang 2014

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Ayah Jewel, Babul Hossain, secara terang-terangan mendukung pernikahan anaknya dan mengajukan petisi yang menentang undang-undang tersebut.

"Jika warga Bangladesh bisa menikahi mereka yang beragama Kristen dan orang-orang dari agama lain, apa salahnya pernikahan anak saya dengan seorang Rohingya?" ujar Hossian kepada AFP pada Oktober 2017.

Namun, Pengadilan Tinggi di Dhaka menolak tuntutan Hossain pada Senin, 8 Januari 2018. Pengadilan pun memerintahkannya untuk membayar 100.000 taka atau sekitar Rp 16 juta sebagai biaya hukum.

Pengadilan juga menolak permintaan untuk melindungi Jewel dari penangkapan.

Hingga kini belum jelas apakah pasangan tersebut akan diberikan tindakan lebih lanjut usai pengadilan mengumumkan keputusan itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya