KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Suap Pengadilan Sulut

perpanjangan penahanan oleh penyidik dimaksudkan untuk penyidikan kasus korupsi penanganan putusan di tingkat pengadilan tinggi Manado.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Jan 2018, 06:38 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI FPG Aditya Anugrah Moha (kanan) memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Sebelumnya, Aditya ditangkap tangan petugas KPK bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap penanganan putusan perkara di tingkat pengadilan tinggi Manado, Sulawesi Utara.

Dua tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono dan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha.

"Hari ini (kemarin) penyidik melakukan perpanjangan penahanan yang ke-dua untuk dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2017.

Dalam kasus ini, Aditya Moha ‎diduga menjanjikan uang suap sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 miliar ‎kepada Sudiwardono untuk meloloskan putusan banding perkara yang menyeret ibunya, yakni Marlina Moha Siahaan.

Febri menambahkan, perpanjangan penahanan oleh penyidik KPK dimaksudkan untuk penyidikan kasus korupsi itu sendiri. Adapun masa perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari kedepan.

"Selama 30 hari kedepan, mulai 5 januari 2017 sampai dengan 3 Februari 2018," imbuh Jubir KPK itu.

 

2 dari 2 halaman

Pemberi Suap

Anggota Komisi XI DPR RI FPG Aditya Anugrah Moha berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Aditya menjalani pemeriksaan perdana, pasca ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua PT Manado. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Dalam kasus ini Sudiwardono disangka melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Aditya Moha diduga kuat sebagai pihak yang memberi suap. Dan Aditya disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya