Utak-atik Strategi Setya Novanto Lawan KPK di Sidang E-KTP

Firman masih belum mau menjelaskan lebih jauh strategi apa yang akan dilakukan oleh pihaknya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Des 2017, 21:09 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (tengah) bersama tim kuasa hukumnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).KPK menyatakan berkas perkara Setya Novanto sudah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum‎ Setya Novanto alias Setnov mulai menyusun strategi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan menghadapi sidang dakwaan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

Firman Wijaya selaku salah satu tim penasihat hukum Setnov terlihat mendatangi markas lembaga antirasuah. Dia mengaku kedatangannya untuk bertemu dengan Setnov demi membahas strategi melawan KPK di Pengadilan Tipikor.

"Tentu, kami akan diskusi banyak hal," ujar Firman saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Firman masih belum mau menjelaskan lebih jauh strategi apa yang akan dilakukan oleh pihaknya. Firman kini berada satu tim dengan Maqdir Ismail.

"Jadi kami ingin mendengar dakwaan JPU dulu secara langsung. Ya tim ini dipimpin Maqdir dan Fahmi, saya ikut partisipan, yang mendesain strategi-strategi yang diperlukan," kata dia.

Ditanyai masalah praperadilan Novanto, Firman enggan berspekulasi. Dia menyerahkan penuh kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ‎‎"Soal praperadilan, dakwaan semua kami akan ukur aspek strategis apa ke depannya," kata Firman.‎‎

2 dari 2 halaman

Praperadilan Yakin Gugur

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, akan gugur, begitu dakwaan e-KTP dibacakan oleh majelis hakim.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pelimpahan sudah kita serahkan. Ya saya berharap sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," kata Agus di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Agus juga yakin putusan praperadilan tidak akan dibacakan sebelum dakwaan dibacakan. Menurut dia, masih banyak yang perlu diperiksa, mulai dari bukti, saksi, dan ahli di sidang praperadilan kedua, yang diajukan Ketua DPR RI itu.

"Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," ucap dia.

Dia pun telah mengantisipasi kemungkinan jika Setya Novanto nantinya mengeluh sakit untuk mengulur-ulur waktu sidang. Menurutnya, ‎jika Setya Novanto sakit, KPK akan minta bantuan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ya kalau sakit kan kami minta bantuan IDI. Seperti kejadian kemarin dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, kita minta bantuan IDI," ujar Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya