Standar Pelayanan Publik Kemnaker Diganjar Penghargaan Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penghargaan kepada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 07 Des 2017, 14:18 WIB
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penghargaan kepada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penghargaan kepada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kategori Kepatuhan Tertinggi dalam acara Penganugerahan Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik.  Tujuan pemberian penghargaan adalah untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta dan data yang kredibel.
 
ORI melakukan penilaian kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten.  Basis penilaian dilakukan  pada periode Mei-Juli 2017. Acara penghargaan dilakukan di Balai Kartini Jakarta, kemarin. 
 
“Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, merupakan implementasi Nawacita Presiden Jokowi dan JK. Semoga penghargaan ini menambah semangat jajaran Kemnaker dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Jakarta.
 
Menaker memberikan apresiasi kepada jajaran pimpinan tinggi dan staf Kemnaker yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Beberapa bulan sebelumnya, Kemnaker juga mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
 
Terpisah, Inspektur Jenderal Kemnaker, Sunarno mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi yang dilaksanakan  PTSA Kemnaker. Hasilnya, dari 10 produk layanan administrasi diperoleh nilai rata-rata 108.00 dan masuk Zona Hijau dengan predikat Kepatuhan Tinggi.
 
“Kami akan terus tingkatkan pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan yang mudah, cepat dan efisien,” kata Sunarno.
 
10 produk layanan yang memperoleh penghargaan adalah permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru, permohonan RPTKA sementara, permohonan RPTKA perpanjangan, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) baru, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Darurat sementara, penerbitan surat persetujuan penempatan (SPP) Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), permohonan baru Surat Izin Usaha (SIU) LPTKS- AKAD, perpanjangan SIU LPTKS-AKAD dan pengesahan peraturan perusahaan (PP).

Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik.

Penilaian Kementerian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system (zona merah, zona kuning dan zona hijau).
 
“Penilaian ORI juga  fokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan, hal ini memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan,” jelas Sunarno.
  
Dalam penelitian kepatuhan, ORI memosisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah, kenyamanan, dan sebagainya.
 
(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya