Polisi: Setya Novanto Minta Kasus Kecelakaannya Dihentikan

Tersangka dalam kasus itu adalah Hilman Mattauch pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto saat kecelakaan terjadi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Des 2017, 19:30 WIB
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov tak menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Dia hanya diam, dan sesekali tersenyum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto meminta kepolisian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya.

Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Hilman adalah pengemudi mobil Toyota Fortuner bernopol B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto saat kecelakaan terjadi.

"Ada keterangan korban (Novanto) tidak perlu diperkarakan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Halim menuturkan, Novanto selaku korban kecelakaan merasa tidak dirugikan oleh ulah Hilman.

"Ya intinya tidak keberatan," kata dia.

Meski begitu, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja proses penyidikan kecelakaan tersebut. Sebab, kasus itu bukan delik aduan.

"Tapi ini bukan laporan pengaduan. Kami juga sudah mengirim SPDP kepada pengadilan, itu sudah berjalan. Mudah-mudahan bulan ini bisa dilimpahkan," ucap Halim.

 

2 dari 2 halaman

Saat Dicari KPK

Setya Novanto mengalami kecelakaan saat tengah dicari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November 2017 malam.

Mobil yang ia tumpangi kehilangan kendali hingga oleng ke kanan dan menghantam trotoar sebelum akhirnya menabrak tiang penerang jalan umum (PJU). Akibatnya, Setnov terluka dan sempat tak sadarkan diri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Mantan jurnalis salah satu stasiun televisi swasta itu dianggap lalai karena bermain ponsel saat mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dan timbul korban.

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 2 juta.

Saksikan Video pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya