Maut Jemput Tersangka Pencabulan Saat Hendak Makan

Tubuh tersangka pencabulan yang baru saja mengambil makanan mendadak tersungkur ke lantai saat hendak duduk.

oleh Abdul Karim diperbarui 05 Des 2017, 16:02 WIB
Ilustrasi jenazah (capitalismisfreedom.com)

Liputan6.com, Seram Timur - IK (53), warga Desa Kellu, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, meninggal dunia di Rumah Tahanan Masohi Cabang Geser, 4 Desember 2017. Tersangka tindak pencabulan itu dijemput ajal saat hendak makan.

Kejadian bermula kala IK bersama para tahanan lain berada di ruang makan. Setelah mengambil jatah makanannya, ia lalu berjalan mencari tempat duduk. Belum sempat duduk untuk menyicipi makanannya, IK mendadak tersungkur ke lantai.

Tubuhnya yang tidak bergerak menarik perhatian tahanan lain. Rekannya kemudian menggendong IK ke tempat tidur. Tersangka pencabulan siswa SD itu dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.54 WIT atau sekitar tujuh menit setelah ia jatuh.

Kabid Humas Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Room Ohoirat membenarkan meninggalnya seorang tahanan di Rutan Masohi Cabang Geser karena menderita sakit maag.

"Ia betul, meninggal karena sakit," kata kabid humas yang dihubungi terpisah, Selasa (5/12/2017).

 

2 dari 2 halaman

Korbannya Meninggal Lebih Dulu

Ilustrasi seseorang sedang menjalani proses kematian. (Sumber Pixabay)

IK sebelumnya berprofesi sebagai guru agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada 30 Oktober 2017. Korbannya adalah seorang siswa SD yang merupakan muridnya sendiri.

Anak perempuan yang menjadi korban pencabulan IK telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di puskesmas setempat selama enam hari karena alat vitalnya mengalami gangguan.

IK lalu ditangkap dan diperiksa penyidik dari Polres SBT. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari kedua orangtua korban.

Sesuai surat perintah penahanan Nomor: SP-Han/04/X/2017/ Polsek Ismail, IK dititipkan di Rutan Masohi Cabang Geser selama 20 hari terhitung mulai 28 Oktober 2017 hingga 16 November 2017. Penahanannya diperpanjang sejak 17 November 2017 hingga 26 Desember 2017.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya