Otto Hasibuan: Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Masih Gelap

Otto juga menuturkan dirinya belum mendapat cerita langsung dari Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Nov 2017, 19:55 WIB
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat mengunjungi kantor Liputan6.com, Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan, kasus korupsi e-KTP yang menjerat kliennya masih gelap. Dia mengaku belum tahu Setya Novanto disangkakan melakukan perbuatan apa dalam kasus dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun itu

"Selama pemberitaan kan masih soal acaranya kan, praperadilan, penyidikanlah. Tapi intisari perkara ini, sampai sekarang kita masih gelap," ujar Otto di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Otto juga menuturkan, belum mendapat cerita langsung dari Ketua Umum Partai Golkar itu mengenai kasus yang dua kali ‎menjeratnya sebagai tersangka.

"Oleh karena itu, nanti kan dilihat setelah Pak Setya Novanto diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu," jelas mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu.

Penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Novanto juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

 

2 dari 2 halaman

KPK Tahan Setya Novanto

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat, 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, karena kondisi Novanto yang masih perlu dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan dengan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu, 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya