Menko Wiranto Minta Setya Novanto Patuhi Hukum

Wiranto meminta agar Setya Novanto sebagai kepala lembaga negara dapat patuh kepada hukum di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Nov 2017, 16:17 WIB
Menko Polhukam Wiranto (kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) memberi keterangan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (6/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto turut angkat bicara soal Ketua DPR Setya Novanto yang menghilang saat dijemput paksa penyidik KPK. Dia menegaskan, hukum berlaku bagi siapa pun di Indonesia tanpa melihat jabatan.

"Tatkala siapapun yang sudah terlibat masalah hukum, tentunya kita harus mematuhi apa-apa yang kita sepakati dalam permasalahan hukum itu," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Kamis (16/11/2017).

Dia pun meminta agar Setya Novanto sebagai kepala lembaga negara dapat patuh kepada hukum di Indonesia. "Dan pemerintah sudah jelas bahwa siapapun patuh pada hukum, apapun akibatnya," imbuh politisi Partai Hanura itu.

Wiranto juga mengatakan, Presiden Jokowi selalu berkata tak akan mencampuri urusan hukum. Permasalahan hukum, harus diselesaikan dengan hukum juga.

"Kita (pemerintah) selalu menghormati hukum itu dan menyelesaikan permasalaham dengan cara cara hukum," Wiranto memungkas.

 

2 dari 2 halaman

Surat Penangkapan Setya Novanto

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Febri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya