Golkar Pastikan Tak Cari Ganti Setya Novanto Usai Pengumuman KPK

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Nov 2017, 04:20 WIB
Ketum Golkar Setya Novanto di DPP Golkar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah petinggi Partai Golkar pun langsung berkumpul menggelar rapat konsolidasi di rumah Novanto.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Dia juga memastikan, status tersangka tersebut tidak akan mempengaruhi posisi Novanto di Partai Golkar.

"Saya kira seperti itu (Setya Novanto tetap Ketum Golkar), karena pada kesepakatan tetap berjalan, mulai dari rapimnas di Balikpapan, rapat pleno sebelumnya dan juga pertemuan-pertemuan sebelumnya," ujar Idrus di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Idrus menyatakan, kepemimpinan Novanto akan tetap berlangsung hingga 2019. Ini berdasarkan hasil Munas Partai Golkar 2016 lalu. Dia optimistis penetapan tersangka terhadap Novanto hingga dua kali ini tidak akan berdampak pada Golkar, termasuk dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018.

"Satu dua kali, sama saja prosesnya. Saya bilang, karena kekuatan Partai Golkar ini ada pada sistem, akan tetap berjalan sebagaimana biasa," kata Idrus.

Bahkan dia mengklaim, pengurus Partai Golkar di sejumlah wilayah di Indonesia ramai-ramai memberikan dukungan begitu Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dia optimistis, tidak akan ada manuver dari kadernya pascapenetapan tersangka terhadap Setya Novanto.

"Kalau kita solid, tantangan apapun kita hadapi kita akan bisa selesaikan semuanya. Partai ini tetap bisa berjalan, target-target politik bisa kita atasi semua, kita sudah buktikan. Jadi tidak ada masalah," tegas Idrus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik.

Status tersebut diumumkan pada Jumat (10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya