Jokowi Minta Kapolri Hentikan Kegaduhan Terkait 2 Pimpinan KPK

Dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri.

oleh Sunariyah diperbarui 10 Nov 2017, 15:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan surat cekal palsu.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (10/11/2017), dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri.

Keduanya diduga menandatangani surat cekal palsu untuk pimpinan DPR RI dan menyalahgunakan wewenang. Bareskrim Polri sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 7 November lalu.

Atas kasus ini, Jokowi dengan tegas menyatakan, tak mau ada kegaduhan baru. Kapolri diperintahkan menghentikan penyidikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya