Otoritas Bursa Hentikan Sementara Perdagangan 9 Saham

BEI menghentikan sementara perdagangan saham lantaran tidak disiplin dan harga saham yang menguat signifikan.

oleh Agustina Melani diperbarui 31 Okt 2017, 11:53 WIB
Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) sembilan saham mulai sesi I perdagangan, Selasa (31/10/2017).

Mengutip keterbukaan informasi, BEI memperpanjang suspensi delapan perusahaan tercatat atau emiten. Perpanjangan suspensi itu lantaran belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2017 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Hal itu mempertimbangkan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2017, dan melihat ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp 150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu.

Selain itu mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

Emiten juga telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

Oleh karena itu, BEI perpanjang suspensi efek untuk delapan emiten antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA).

Kemudian PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

Tak hanya itu, BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di pasar reguler dan tunai sejak 31 Oktober. Ini lantaran terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham ZINC.

"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan," ujar dia.

Berdasarkan data RTI, saham ZINC naik 140,87 persen selama sepekan dari periode 23-27 Oktober. Saham ZINC berada ke posisi Rp 1.385. Total frekuensi perdagangan saham 4.941 kali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya