Demokrat Serahkan Revisi UU Ormas ke Kemendagri Hari Ini

Draft revisi UU Ormas tersebut berisikan 22 halaman.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Okt 2017, 06:04 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberi potongan tumpeng kepada Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat perayaan HUT Partai Demokrat ke-16 di Cikeas, Jawa Barat, Sabtu (9/9). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat telah merampungkan draft revisi UU Ormas. Draft tersebut berisikan 22 halaman.

Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, Partai Demokrat berencana akan memberikan draf tersebut ke Kemenkumham, Kemendagri, dan Sekretariat DPR. Penyerahan berkas akan dilakukan pada Selasa 31 Oktober 2017.

"Besok kami serahkan ke sekretariat DPR, Mendagri, dan Menkumham," kata Hinca di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia menjamin, revisi itu akan berbeda dengan UU Ormas sebelumnya. "Yang jelas berbeda dengan UU Ormas sebelumnya. Detailnya bisa dibaca nanti," tukas Hinca.

Sementara Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono bersyukur bisa menyelesaikan draf tersebut. Proses pembuatan draf berjalan dengan dinamis.

"Kami sudah menyimpulkan pokok-pokok pemikiran yang didorong partai dan diputuskan dalam mekanisme," jelas Ibas.

Dia menuturkan, revisi ini adalah bentuk dari semangat mengedepankan keadilan. Bahkan, revisi ini untuk menyempurnakan UU Ormas.

 

Saksikan Video pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

SBY Bersyukur

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengaku bersyukur atas pertemuan dengan Presiden Jokowi, Jumat 27 Oktober 2017. Perjumpaan itu dianggap berbuah hasil dan diterima dengan baik, khususnya soal UU Ormas.

"Alhamdulillah dalam pertemuan saya dengan Presiden Jokowi, ketika saya sampaikan ke beliau perlunya Perppu direvisi dan ini memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi, Presiden Jokowi menjawab dengan jelas kepada saya waktu itu bahwa pemerintah bersedia untuk dilakukan revisi," ucap SBY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia pun menuturkan, partainya mengerti bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas. Apa yang boleh dan tak boleh dilakukan.

"Demokrat tak sependapat, atas nama demokrasi, ada di negeri ini yang menolak pengaturan oleh negara. Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar keamanan dan ketertiban negara terjaga," jelas SBY.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah dan negara harus berimbang terhadap ormas. Sehingga posisi ormas menjadi mitra.

"Kan banyak ormas yang peduli lingkungan, perlindungan konsumen Pemberantasan korupsi. Kalau ada yang menyimpang, diluruskan, dibina. Kalau ada ormas melanggar hukum, maka negara berhak sanksi tegas," ungkap SBY.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya