Nama Baiknya Dicemarkan, Akbar Faizal Laporkan 3 Portal Berita

Kepolisian mengingatkan kepada portal yang mengklaim sebagai media massa, agar tidak menyebarkan hoax atau berita bohong.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Okt 2017, 15:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal (batik cokelat) bersama tersangka dugaan pencemaran nama baik, Fajar (batik biru). (Liputan6.com/Taufiqurrochman)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik di portal media.

"Ada tiga portal yang saya laporkan, Suaranews, Rakyat Bersuara, dan Publik News. Twitter-nya yakni intelektual jadul yang gunakan akun plato.id. Yang terbongkar baru satu, Suaranews, dan pelakunya sudah ditangkap di Mojokerto," kata Akbar di kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Politikus Partai Nasdem ini mengaku telah bertemu pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Akbar telah memaafkan pelaku dugaan pencemaran nama baik, namun proses hukum tetap berjalan.

"Saya dipertemukan dengan pelaku bernama Fajar, dia meminta maaf dan saya maafkan dia dan biarkan proses hukum yang menangani, karena ini sudah dalam proses hukum," ujar Akbar.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran, mengatakan sejauh ini pengakuan tersangka bekerja sendiri, tanpa ada ‘titipan’ dari pihak lain. Tersangka Fajar dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroniks (UU ITE) terkait perbutannya tersebut.

"Pengakuan sementara dibuat sendiri, memuat di portal berita yang dimiliki yang bersangkutan. Kemarin kami sita buku tabungan, terkait penyewaan nama domain. Sementara masih motif pribadi, tidak ada motif lain selain juga menyadur dari portal-portal lain," Fadil menandaskan.

 

 

2 dari 2 halaman

Imbuan Polisi

Kepolisian mengingatkan kepada portal yang mengklaim sebagai media massa, agar tidak menyebarkan hoax atau berita bohong. Imbuan ini menyusul adanya laporan anggota DPR Akbar Faisal di kepolisian.

"Ini pelajaran bagi media juga, khususnya bagi yang tidak terdaptar di Dewan Pers. Yang masih menyebarkan hoax, sudah jangan lagi karena ada pidananya," kata Brigjen Pol M Fadil Imran.

Fadil juga mengimbau kepada masyarakat, jika mendapat informasi dari media yang tidak jelas, agar tidak mudah percaya. Terlebih, jika informasi tersebut berisi ujaran kebencian dan mengandung SARA.

"Iya publik agar tidak menelan langsung informasi yang tidak jelas sumbernya," Fadil menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya