Ibu Mertua Harap Mama Muda Pembunuh Bayinya Segera Dibebaskan

Sang ibu mertua tetap menilai mama muda yang membunuh bayinya sebagai anak baik.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 25 Okt 2017, 17:02 WIB
Sang ibu mertua tetap menilai mama muda yang membunuh bayinya sebagai anak baik. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Satu hari usai pembunuhan bayi Ismail Nugraha (3 bulan) oleh ibunya sendiri, Cucu Cahyati (27), terkuak, keluarga meminta agar tersangka segera dibebaskan dan menjalani aktivitasnya sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan Ikah (80), mertua tersangka yang tak lain ibu dari Cucu. Ia menganggap kejadian yang menimpa cucunya itu sebagai musibah karena selama ini Cucu dinilai sebagai anak baik.

"Keluarga sudah minta diikhlaskan. Kasian masih punya tanggungan satu anak kecil lagi, anaknya masih di sini," ujarnya, Selasa, 24 Oktober 2017.

Namun jika proses hukum tetap berlanjut, ia berharap menantunya itu tidak dihukum berat serta bisa kembali ke pangkuan keluarga menjalankan rumah tangga dengan anaknya. "Saya akan tetap menerima, biarkan saja yang kemarin adalah musibah," ujarnya berharap.

Penilaian senada disampaikan oleh Ketua RW 03 Engkos Kosasih yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka. Ia mengatakan selama tiga tahun tinggal di Kampung Patrol, Desa Sindangpalang, Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, hubungan Cucu dan suami dinilai rukun.

"Tidak ada pertengkaran, baik-baik saja, dia (tersangka) pun biasa bergabung dengan warga lainnya dan tidak ada yang aneh," kata dia.

Ia juga menyebut tidak ada gelagat ganjil usai Cucu melahirkan anak keduanya tiga bulan lalu. Maka itu, ia menganggap pembunuhan Cucu Cahyati pada anak keduanya itu aneh dan tidak masuk akal.

"Waktu melahirkan di Ciparay tidak ada apa-apa, normal. Waktu masuk (pindah rumah) pun, enggak ada apa-apa, aneh saja," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, ia menyatakan pembunuhan bayi yang terjadi pada Senin petang, 23 Oktober 2017 itu telah direncanakan sehari sebelumnya.

Meski diakui direncanakan, hingga kini polisi masih menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya