Kuasa Hukum Sebut Bos First Travel Sudah Dijerat Pencucian Uang

Abdul mengatakan, pemeriksaan kliennya sudah mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Okt 2017, 13:27 WIB
Tersangka kasus penipuan calon jemaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/8). Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjerat ketiga bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dengan sangkaan kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umroh, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menjerat ketiga bos PT First Travel dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Kiki, Abdul Haji Talaohuf usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. 

"Sama Andika TPPU, Bu Anniesa turut menikmati," kata Abdul di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Hanya saja, Abdul enggan merinci pasal tindak pidana yang dituduhkan penyidik kepada kliennya.

Yang pasti, kata dia, pemeriksaan kliennya sudah mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Pertanyaan sekitar 30-an lah," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

2 dari 2 halaman

Dijerat Kasus Penipuan

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Andhika Surachman, Anniesa Desvita Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jamaah umroh First Travel.

Sejumlah barang bukti milik ketiga tersangka juga telah disita. Mulai dari tas dan pakaian mahal hingga rumah mewah. Tak hanya itu, penyanyi Syahrini dan Vicky Shu juga turut diperiksa atas perkara ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya