DPD RI Terima Delegasi DPRD Kabupaten Bone Bahas Masalah Pilkada

DPD RI terima audiensi dari DPRD Kabupaten Bone bahas masalah UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

oleh Reza diperbarui 12 Okt 2017, 16:10 WIB
DPD RI terima audiensi dari DPRD Kabupaten Bone bahas masalah UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Liputan6.com, Jakarta DPD RI terima audiensi dari DPRD Kabupaten Bone bahas masalah UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pertemuan ini dipimpin Ajiep Padindang Senator Sulawesi Selatan didampingi Sudarsono Hardjosoekarto Sekretaris Jenderal DPD RI. Gedung DPD RI Senayan Jakarta. Kamis(12/10).

Pada kesempatan ini, Ajiep Padindang yang juga Ketua Komite IV DPD RI mengapresiasi kunjungan konsultasi dari DPRD ini karena ini merupakan bentuk hubungan baik antara DPD dengan daerah.

"DPD mencoba mencari jalan supaya kedepan produk perda dapat sinergi dengan pusat begitu juga sebaliknya juga masalah anggaran Pilkada yang dibebankan APBD sedang dibahas agar ke depan hanya menggunakan porsi APBN sehingga tidak membebani daerah," ujarnya.

Saipullah Latif yang memimpin rombongan Delegasi Komisi I DPRD Kabupaten Bone mengatakan bahwa belum adanya regulasi dana sharing penyelenggaraan Pilkada antara Provinsi dan kabupaten/kota, dan menurutnya anggaran Pilkada yang saat ini menggunakan APBD cukup menguras anggaran daerah.

“APBD itu sedikit dan jika porsinya masih harus dipakai untuk membiayai Pilkada maka dikhawatirkan akan menghambat pembangunan daerah,” tutur Latief.

Lanjutnya Komisi I DPRD Kabupaten Bone tersebut mengkhawatirkan kepanitiaan dari KPU yang demisioner atau kosongn 2 bulan sebelum pilkada. Sehingga proses transisi KPU daerah yang baru di khawatirkan mengganggu proses pilkada di Bone.

“Pergantian kepanitiaan 2 (dua) bulan sebelum hajatan berlangsung itu saya kira cukup mengkhawatirkan proses Pilkada anti, karena pasti ada proses adaptasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Komite I DPD RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat denga Komisi Pemilihan Umum(KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019 yang menyimpulkan beberapa hal di antaranya, PIlkada dan Pemilu serentak harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia, Komite I mengapresiasi persiapan KPU dan Bawaslu menghadapi Pilkada dan Pemilu serentak, dan mendorong penggunaan teknologi dalam pelaksanaan dan pengawasan, dan Komite I DPD RI sendiri akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PIlkada 2018 dan Pemilu serentak 2019.

 

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya