31 Mobil Pribadi dan Angkot Terjaring Razia Rotator dan Sirene

Razia tersebut di gelar di beberapa titik di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2017, 11:22 WIB
Ilustrasi razia pengguna lalu lintas (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia 31 mobil yang menggunakan lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak. Selain kendaraan pribadi, petugas juga mendapati angkutan umum yang terjaring menggunakan rotator.

Razia tersebut di gelar di beberapa titik di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Catatan kepolisian, pelanggaran banyak terjadi di Jakarta Pusat. Sebanyak 10 kendaraan terjaring menggunakan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya.

Menyusul wilayah Tangerang Kota sebanyak 4 pelanggaran, Jakarta Selatan 3 pelanggaran, dan Jakarta Utara sebanyak 2 pelanggaran.

Adapun personel yang menindak dari Satuan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Penjagaan dan Pengaturan, dan Polisi Jalan Raya, menindak sebanyak 13 pelanggar.

Dari jumlah yang terjaring tersebut, polisi menyita 14 SIM dan 17 STNK dari para pelanggar.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 59 ayat (5), lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pelanggar yang menggunakan lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak akan dijerat Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. "Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 287 ayat 4 UU 22 tahun 2009. (Liputan6.com/Andri Setiawan)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya