Dua Jurnalis Kompas TV Akan Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu mengungkap Rosi dan Aiman akan diperiksa terkait laporan Aris soal Donald ICW.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 11 Okt 2017, 08:19 WIB
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dua jurnalis Kompas TV, Rosiana Silalahi dan Aiman Witjaksono, akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Polisi Aris Budiman.

"Iya benar. Jadwal pemeriksaannya jam 10.00 WIB di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebagai warga negara yang baik, saya akan datang," ujar Rosiana ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Aiman pun akan memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut. Dia juga mengaku akan datang sebagai memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

"Saya datang untuk memenuhi kewajiban warga negara. Meski saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apapun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers melalui Dewan Pers," kata Aiman.

Sebelumnya, keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan beberapa waktu lalu membenarkan pihaknya akan memanggil Rosi dan Aiman sebagai saksi.

"Pelapornya Direktur Penyidikan (KPK) Aris Budiman, terlapor Donal Faris ICW," kata Adi dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Selasa 26 September 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya