Kelar Diperiksa, Ahmad Dhani Pulang Naik Mobil Polisi

Musisi Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang posisinya di Karaoke Masterpiece.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Okt 2017, 22:13 WIB
Ahmad Dhani. (Instagram/ahmaddhaniprast)

Liputan6.com, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang posisinya di Karaoke Masterpiece. Dhani diperiksa selama 2,5 jam dan dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner PT Masterpiece Karaoke," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Perkara tersebut sejatinya dilaporkan di Bareskrim Polri, namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, dirinya juga akan melaporkan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Usai diperiksa, Dhani lantas pulang meninggalkan Mapolda Metro Jaya. Namun kali ini, dia tak menaiki kendaraan pribadinya, melainkan mobil dinas Polri jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi 126-07.

Pentolan band legendaris Dewa itu tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai mobil yang ia tumpangi. Dhani hanya menegaskan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.

"Punya teman itu (mobil polisi yang ditumpangi)," ucap Ahmad Dhani singkat.

 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya