Ahli: Ada Racun di Kaus WNI Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam

Ahli kimia mengatakan ada produk sampingan racun VX Nerve Agent pada pakaian tersangka pembunuh Kim Jong-nam.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 05 Okt 2017, 13:00 WIB
Siti Aisyah dalam sidang pada 4 Oktober 2017. (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Shah Alam - Seorang ahli kimia mengatakan, dia menemukan produk sampingan racun pelumpuh saraf VX nerve agent, di baju wanita WNI yang sedang diadili di Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Seperti diberitakan Associated Press yang dikutip Kamis (5/10/2017), kesaksian hari ini adalah bukti pertama yang menghubungkan racun pelumpuh saraf itu dengan salah satu dari kedua tersangka yang selama ini dalam penahanan.

Dalam keterangan saksi sebelumnya, disebutkan bahwa VX nerve agent ditemukan di tubuh dan barang Kim Jong-nam. Hasil identifikasi menyatakan bahwa keracunan akut akibat racun tersebut sebagai penyebab kematian Kim Jong-nam.

Ahli kimia pemerintah Malaysia, Raja Subramaniam, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menemukan VX acid, sebuah produk sampingan dari senjata kimia terlarang, pada T-shirt tanpa lengan WNI Siti Aisyah.

Raja mengatakan, VX akan terdegradasi saat bereaksi dengan air, meninggalkan produk sampingan yang terdeteksi. Seseorang dapat sepenuhnya mendekontaminasi tangan mereka dengan mencuci dan menggosoknya.

Dua perempuan tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, digelar maraton sejak Senin 2 Oktober. Persidangan Siti Aisyah (25), asal Indonesia, dan Doan Thi Huong (29), asal Vietnam, dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Malaysia di Alam Shah.

2 dari 2 halaman

Keterangan Saksi

Dalam hasil sidang sebelumnya pada 3 Oktober 2017 waktu setempat, yang Kementerian Luar Negeri RI rangkum, disebutkan bahwa sejumlah saksi dihadirkan.

"Hari ini JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan kembali saksi keempat, dokter yang memberikan penanganan medis terhadap KC (singkatan Kim Jong-nam) saat berada di klinik Menara KLIA," jelas keterangan tertulis dari Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, seperti yang diterima Liputan6.com terima 3 Oktober.

"Saksi menyampaikan bahwa telah melakukan tindakan medis dengan memberikan masker oksigen kepada KC, memberikan injeksi atropin dan adrenalin kepada KC setelah melakukan diagnosis atas gejala yang ditunjukkan oleh KC. Setelah kondisi KC stabil, dokter mengirim KC ke RS Putrajaya dengan didampingi paramedis dan perawat," lanjut keterangan tersebut.

Sementara itu, rilis tersebut juga menjelaskan bahwa persidangan turut menghadirkan saksi kelima yang merupakan ahli patologi kimia. Saksi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah milik Kim Jong-nam, Siti Aisyah, dan Doan Thi Huon.

"Saksi menjelaskan racun organoposphat (termasuk VX) terhadap enzim kolinesterase dan neurotransmiter dalam tubuh manusia). Saksi juga menjelaskan bahwa tingkat enzim kolinesterase yang ada dalam sampel darah SA dan DTH termasuk dalam kadar normal, sedangkan dalam darah KC jumlahnya sangat kurang," jelas rilis tersebut.

"Pada sesi tersebut pembela mempertanyakan kembali pernyataan dari saksi sebelumnya terkait kadar enzim kolinesterase pada darah SA dan DTH dan menekankan bahwa dengan jumlah tersebut bisa diartikan kalau SA dan DTH tidak terpapar zat VX."

Persidangan juga menghadirkan saksi keenam yang merupakan dokter patologi forensik. Saksi tersebut melakukan pemeriksaan post mortem terhadap jenazah KC. Dalam sesi tersebut JPU banyak menanyakan istilah/terminologi medis terutama terkait gangguan pada jantung, paru-paru, dan liver.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya