Info Tetangga Berbuah Penangkapan Emak-Emak Pengedar PCC

Emak-emak menjual Obat PCC ke kalangan remaja di Selayar.

oleh Eka Hakim diperbarui 01 Okt 2017, 23:01 WIB
Ilustrasi Foto Obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) (iStockphoto)

Liputan6.com, Makassar - Aparat Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil menangkap Suhema (36), emak-emak pengedar obat PCC.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penangkapkan emak-emak pengedar obat PCC itu berawal dari informasi tetangganya yang masuk ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Selayar.

Anggota Satnarkoba kemudian bergegas mengepung rumah emak emak yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan itu.

Alhasil saat rumahnya digeledah ditemukan 15 sachet obat PCC jenis Trimadol yang totalnya berjumlah 123 butir, dua sachet obat PCC berlogo segitiga sebanyak 17 butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp 132.000 serta dua ball sachet kosong.

"barang bukti obat PCC bersama pelaku langsung dibawa ke ruang Satnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,"kata Dicky kepada Liputan6.com pekan lalu.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual obat PCC ke kalangan remaja di Kabupaten Kepulauan Selayar. "Katanya dia menjual obat PCC untuk tambahan pendapatan. Obat PCC mudah dia jual dan dipasok dari Makassar,"terang Dicky.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya