Menristek Minta Akuntan Lebih Pahami Kode Etik

Menristek M Nasir menilai pelanggaran etika oleh para akuntan karena tidak pernah memahami kode etik dengan baik.

oleh Zainul Arifin diperbarui 28 Sep 2017, 10:15 WIB
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir saat melakukan kunjungan ke Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jember - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir meminta para akuntan lebih memahami kode etik. Hal ini agar tak ada pelanggaran etik oleh akuntan yang bisa merugikan kepentingan publik.

"Pelanggaran etik oleh para akuntan itu karena dia tak pernah memahami etik dengan baik. Sehingga moral hazard yang muncul, itu tak benar," kata M Nasir usai menghadiri Simposium Nasional Akuntansi ke-20 di Universitas Negeri Jember, Jawa Timur, seperti ditulis Kamis (28/9/2017).

Pelanggaran etik di dunia akuntansi itu misalnya, pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Ini merupakan pelangaran yang berkaitan pelaksanaan pemeriksaan audit laporan keuangan. "Pelanggaran etik itu memang masih ada, tapi tak banyak," ucap Nasir.

Ia menambahkan, kode etik seharusnya dipahami dan diterapkan dengan baik. Untuk pendidikan akuntansi misalnya, dituntut mempelajari International Acounting Education Standart dengan tuntas. Jadi ketika di dunia profesional, sikap dan perilaku independen bisa tetap dijaga.

"Profesi akuntan ini masih dibutuhkan, apalagi di desa yang sekarang menerima dana desa," ujar Nasir.

Seperti diketahui, M Nasir di Simposium Nasional Akuntansi ke 20 itu dianugerahi Live Time Achievement dari Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Pendidik (IAI Kapd). Penghargaan diberikan atas pengabdiannya di IAI selama ini.

"Selama 20 kali simposium nasional akuntansi, saya ikut terus. Harapan saya simposium ini bisa menghasilkan inovasi terkait pelaporan," kata Nasir. (Zainul Arifin)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya