Akil Laporkan Balik Refly

Hakim MK Akil Muchtar melaporkan balik Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil menilai tudingan suap yang dilontarkan Refly Harun tidak mendasar.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Des 2010, 18:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dugaan suap di Mahkamah Konstisusi (MK) yang menyeret nama Akil Muchtar berbuntut panjang. Akil  melaporkan balik Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/12) Siang.

Di tempat terpisah, Refly menyatakan tidak gentar dan laporan itu merupakan sebuah serangan balik dan kriminalisasi terhadap dirinya. Dan hal itu merupakan pekerjaan rumah bagi Refly agar dapat membuktikan adanya penyuapan tersebut.

Hasil investigasi oleh tim penyidik tidak menemukan adanya suap atau pemerasan oleh hakim MK. Tim penyidik hanya menemukan indikasi suap sebesar Rp 58 juta yang diduga diterima panitera pengganti.

Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih membantah melakukan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi melalui Refly Harun. Saat itu, Refly merupakan pengacara Sargih dalam sidang sengketa pilkada. Rencananya, Saragih juga akan melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya, pekan depan.

Dugaan suap mencuat, setelah Refli Harun mengungkapkan adanya penyuapan di MK dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Saat itu, Refli mengatakan melihat tumpukan uang sebesar Rp satu miliar yang rencananya akan dibagikan ke hakim konstitusi.(APY/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya