Pencuri Bermobil Tertangkap Basah Curi Duit Rp 500 Ribu di ATM

Menggunakan mobil mentereng, pencuri yang diketahui memodifikasi dispenser di ATM, tertangkap basah oleh korbannya.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 25 Sep 2017, 14:32 WIB
Menggunakan mobil mentereng, pencuri yang diketahui sudah memodifikasi mesin ATM, tertangkap basah oleh korbannya. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap – Seorang karyawan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Cilacap, Jawa Tengah, IPS (30), ditangkap polisi lantaran mencuri duit nasabah di ATM dengan modus mengganjal dispenser keluarnya uang dengan triplek, Sabtu, 23 September 2017.

Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Totok Nuryanto mengatakan pria itu menggunakan triplek yang dipasangi lem untuk mencegah uang keluar dari slot kala nasabah menarik uang. "Transaksi berhasil, tetapi uangnya ngganjel di karena ada tripleknya," katanya, Minggu, 24 September 2017.

Totok menerangkan penangkapan itu bermula saat seorang nasabah, Wahyuni Tri Kurniawan (38) mengambil uang di ATM BNI yang berada di depan Politeknik Negeri Cilacap, Sabtu pagi. Dia heran, setelah memasukkan kartu ATM dan memasukan nominal yang akan diambil, uangnya tetap tidak keluar dari mesin tersebut.

"Korban sempat mengecek saldo, saldonya berkurang," ujar Totok.

Lantaran curiga disabotase, Wahyuni tak segera meninggalkan area ATM. Setelah keluar, ia menunggu dari jarak 50 meter di lokasi tersembunyi sembari mengawasi ATM tersebut.

Tak berapa lama, datanglah Honda Jazz warna putih. Wahyuni memperhatikan, tadinya mobil itu berhenti tak jauh dari lokasi. Sang pengemudi lantas masuk ke ATM mengenakan jaket berpenutup kepala. Wahyuni pun kemudian mendekati ATM dan menangkap basah lelaki itu sedang mengutak-atik mesin ATM.

"Pelaku mengambil uang dari dalam mesin ATM tersebut. Saat pelaku keluar dari mesin ATM, korban langsung mengamankan pelaku dan membawa ke pos sekuriti Politeknik Negeri Cilacap dan selanjutnya dibawa Polsek Cilacap Selatan," Totok menjelaskan.

Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu, sepotong triplek modifikasi, lem, dan mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menutup tempat keluarnya uang dengan triplek yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa menyerupai tutup tempat uang keluar," ucapnya.

Totok menambahkan, tersangka diancam Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya