Tunjuk Nazaruddin Jadi Justice Collabolator, KPK Dinilai Blunder

Setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, Nazaruddin seringkali mendapat remisi yang mungkin dia peroleh dari statusnya sebagai JC.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2017, 08:05 WIB
Nazaruddin jelang memberi kesaksian untuk Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Nazaruddin menjelaskan pembangunan wisma atlet ditangani Grup Permai sejak 2009. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin, sebagai justice collaborator (JC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai blunder yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.

Pasalnya, Nazaruddin merupakan otak dari berbagai kasus korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan oleh Permai Grup, kelompok usaha yang didirikannya.

Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan penunjukan Nazaruddin sebagai JC menyalahi aturan Mahkamah Agung, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," ucap Masinton dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 September 2017. 

Apalagi, kata dia, setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, Nazaruddin seringkali mendapat remisi yang mungkin dia peroleh dari statusnya sebagai JC. 

"Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 



2 dari 2 halaman

Status JC Dicabut


Untuk itu, Masinton meminta status JC yang melekat di Nazaruddin segera dicabut. Dengan begitu, KPK bisa mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin dengan lebih maksimal.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penunjukan Nazaruddin sebagai JC akan memberi persepsi jelek masyarakat terhadap KPK. 

"Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," sindir Abdul Fickar.

Menurut Tama S Langkun, peneliti ICW, penunjukan JC kepada Nazaruddin tidak pada semua kasus yang melibatkan dirinya. Melainkan hanya pada kasus dimana dia sebagai pelaku minoritas.

"Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah," Tama menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya