Polisi Tangkap Satpam yang Diduga Edit Foto Jokowi-Mega

Eko sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf pada 2014 terkait unggahannya tersebut di akun Facebook pribadinya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Sep 2017, 17:49 WIB
Ilustrasi (i24News.tv)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang satpam bernama Eko Prabowo berurusan dengan kepolisian lantaran diduga menyebarkan konten berbau ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan Eko diduga mengedit foto Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri menjadi tak senonoh.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis, 14 September 2017," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Fadil menjelaskan, Eko sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf pada 2014 terkait unggahannya tersebut di akun Facebooknya.

"Ternyata permohonan tersebut adalah kamuflase saja, pada 2016 pria berambut tipis ini kembali mengunggah meme vulgar dan tidak bermoral," kata dia.

Alhasil, polisi menangkap satpam itu di kantornya di bilangan Jakarta Selatan ketika tengah bekerja. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu smartphone, satu SIM card, dan akun Facebook atas nama Eko Prabowo.

"Yang bersangkutan dikenai pasal Undang-Undang ITE Pasal 27(1) jo Pasal 45B," tandas Fadil.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Kooperatif

Sementara, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Eko tidak ditahan lantaran kooperatif selama pemeriksaan.

Irwan juga memastikan Eko tidak terkait kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen.

"Memang tidak ditahan. Kan tidak semua pelaku kejahatan harus ditahan," tandas Irwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya