Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Kota Malang, Jawa Timur membekuk Seorang Guru Honorer yang melakukan penipuan secara online.
Pelaku memanfaatkan media sosial untuk melakukan penipuan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 kali lipat.
Advertisement
Sepanjang aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga dua setengah milyar rupiah.