Idul Adha, Truk Bermuatan Berat Dilarang Beroperasi di Jalan Tol

Polisi memperkirakan akan ada mobilitas masyarakat yang lebih banyak ketimbang biasanya pada Idul Adha.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Agu 2017, 06:06 WIB
Sejumlah kendaraan pribadi dan truk barang di Tol Lingkar Luar Jakarta, (29/12). Berdasarkan surat edaran Kemenhub No.48 Tahun 2015, truk tidak diperbolehkan melintas di sepanjang jalan tol Cikampek mulai 30 Desember 2015. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan Idul Adha segera tiba. Biasanya, masyarakat memanfaatkan waktu ini untuk pulang ke kampung halaman.

Polisi memperkirakan akan ada mobilitas masyarakat yang lebih banyak ketimbang biasanya. Oleh karena itu, truk bermuatan berat dilarang beroperasi untuk sementara.

Asisten Kapolri Bidang Operasional Irjen Mochamad Iriawan mengatakan ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).

"Jadi sudah satu persepsi berkaitan dengan pembatasan angkutan berat kemudian termasuk pembersihan alat-alat (proyek) yang mengganggu di jalan tol mulai dari KM 2 sampai KM 18," kata Iriawan di sela survei jalur arus mudik Idul Adha di Pintu Tol Cikarang Utama, Senin 28 Agustus 2017.

Menurut dia, pelarangan pengoperasian truk bermuatan berat di jalan tol dimulai pada Kamis 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB. Baru diperbolehkan melintas lagi pada Minggu 3 September 2017 pukul 24.00 WIB.

"Sepanjang Tol Merak, Cikampek, Cipali, Cikarang sampai ujung Tol Brebes, tidak boleh melintas," ucap Iriawan.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan telah menyebarluaskan informasi itu ke sejumlah perusahaan dan organisasi jasa pengangkutan jelang Idul Adha.

"Sehingga rekan-rekan dari jasa pengangkutan sudah tahu bahwa 31 Agustus sampai 3 November tidak boleh melintas," tambah mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Saksikan video berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya