Gema Takbir Iringi Vonis 2 Tahun Mahasiswa Penista Agama

Terdakwa yang masih mahasiswa dilaporkan FPI terkait penistaan agama, Maret lalu. Ia mengunggah ujaran kebencian di media sosial Instagram.

oleh M Syukur diperbarui 25 Agu 2017, 20:21 WIB
Sonny Suasono Pengabean, divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mahasiswa yang terjerat kasus penistaan agama di Pekanbaru, Sonny Suasono Pengabean, divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis pada Jumat (25/8/2017) siang itu disambut teriakan takbir sejumlah warga yang mengikuti jalannya sidang.

Sementara Sonny, tertunduk lesu mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz ini. ‎Dia pun masih berpikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk meringankan hukumannya ini.

"Kami sedang  berpikir mengajukan banding ke majelis hakim," kata kuasa hukum terdakwa, E Sangur kepada Liputan6.com. 

Dalam amar vonisnya, Abdul Aziz menyatakan, terdakwa ‎bersalah menyebarkan informasi yang mengandung kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Dia terbukti melanggar ‎Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Abdul Aziz.

 
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terkait cara ibadah salah satu agama dan nabi penyebar agama Islam mengandung unsur melawan hukum. ‎Dengan ini, terdakwa dinilai bisa merusak kerukunan umat beragama.
 
"Dan hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah belum pernah dihukum, masih muda dan sudah meminta maaf kepada umat muslim di Pekanbaru dan Indonesia," ujarAbdul Aziz.
 
Abdul Aziz menyatakan, vonis yang dijatuhkan tidak hanya untuk membina terdakwa tapi juga sebagai peringatan agar tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari.‎
 
Hukuman ini lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Syafril dan kawan-kawan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan empat tahun.
 
Dalam dakwaan disebutkan, ‎terdakwa tidak punya hak untuk menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebenciaan atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
 
Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin 20 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Hal ini berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun Instagram @pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.
 
Dari screenshoot unggahan Instagram @sonnydriviking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Terdakwa menulis kalimat yang  mengandung unsur penistaan agama dengan mengejek cara ibadah umat Islam.
 
"Indikator dalam postingan terdakwa adalah cabul, saling membunuh, kata auuuuoo akbar, dan menggunakan kata-kata nungging. Kalimat-kalimat itu jelas dan nyata mengandung penistaan dan penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad," kata JPU.
 
Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke Instagram @pangeranmuda45 dan di Instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat. Tindakan terdakwa itu dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diserahkan keluarganya ke Polsek Siak Hulu pada Rabu, 23 Maret 2017.
 
Simak video menarik berikut ini!
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya