Menristekdikti Masih Telusuri Dosen Terlibat Gerakan Radikalisme

Nasir belum bisa mengungkapkan jumlah dan lokasi dosen yang terlibat gerakan radikalisme.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Agu 2017, 14:35 WIB
Menristekdikti M Nasir (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi masih menelusuri dosen yang diduga terlibat dalam gerakan radikal. Sampai saat ini, belum ada jumlah dan lokasi pasti dosen yang diketahui berkaitan dengan gerakan anti-Pancasila.

Menristekdikti M Nasir mengatakan, pihaknya masih mendata seluruh rektor perguruan tinggi negeri dan swasta yang masuk dalam radikalisme.

"Sudah saya perintahkan, semua mendata terhadap orang-orang yang masuk dalam radikalisme," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Nasir belum bisa mengungkapkan jumlah dan lokasi dosen yang terlibat gerakan radikalisme, mengingat pendataaan dan penelusuran masih terus dilakukan.

"Ya itu belum. Tapi ada informasi sudah ada mulai, tapi tidak semuanya. Belum semuanya. Jumlahnya saya enggak tahu," pungkas Nasir.

Beredarnya daftar nama pengikut Hizbut Tahir Indonesia (HTI), yang di dalamnya terdapat nama sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Hal ini dapat sorotan dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir.

"Saya instruksikan kepada rektor untuk mendata semua, baik dosen maupun mahasiswa yang terlibat HTI. Karena semua dosen, mahasiswa harus tunduk sepenuhnya pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegas Nasir.

2 dari 2 halaman

Pendekatan Persuasif

Nasir mengatakan, setelah pemerintah resmi membubarkan HTI, pihaknya mengawasi secara ketat kalau ada aktivitas mahasiswa dan dosen yang mengarah pada radikalisme.

"Kita lakukan pemeriksaan jika memang ada indikasi aktivitas yang mengarah ke paham radikalisme," ujar Menristek.

Sedangkan terkait sanksi, Menristek mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada mereka yang terdata sebagai anggota HTI.

"Selain persuasif, bagi dosen PNS tentu kita kenakan sanksi administratif sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," papar Nasir.

Dia menambahkan, dalam PP 53 diatur pemberian sanksi berupa peringatan pertama hingga ketiga termasuk pemecatan.

"Tapi kita lakukan dulu pendekatan agar aktivitas mereka tidak menjurus ke radikalisme," ujar Nasir.

Sementara, Rektor Unsrat Manado Ellen Joan Kumaat mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan keberadaan anggota HTI di kampus.

"Kalau ada data pengikut HTI, serahkan ke kami, dan akan diteruskan ke aparat kepolisian," ujar Ellen.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya