Syahril Sabirin Divonis Tiga Tahun Penjara

Gubernur BI Syahril Sabirin divonis tiga tahun penjara. Syahril tampak kaget dan penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan naik banding.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 Maret 2002, 17:31 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus Bank Bali, Syahril Sabirin tiga tahun penjara. Keputusan terhadap Gubernur Bank Indonesia itu lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Gubernur BI itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembayaran klaim Bank Bali sebesar Rp 904,6 miliar. Majelis hakim juga menetapkan Syahril membayar denda Rp 15 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Artinya, jika Syahril tidak mampu membayar Rp 15 juta, akan dikurung tiga bulan penjara. Demikian hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3) petang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Soebardi menegaskan, tindakan terdakwa bertentangan dengan kepercayaan yang diberikan negara [baca: Pembacaan Vonis Terdakwa Syahril Sabirin Dilanjutkan]. Syahril juga tidak memegang azas kehati-hatian selaku pejabat negara dalam kasus tersebut.

Menurut kuasa hukum Syahril, Mohammad Assegaf, kliennya mengajukan banding atas vonis tersebut. Syahril dan para kuasa hukum juga terkejut saat vonis dibacakan. Syahril merasa dihukum bukan kerena sesuatu yang memang dilakukan. Apalagi, atas dasar tindak pidana korupsi. "Syahril dizalimi pemerintahan Abdurrahman Wahid," kata Assegaf.

Skandal Bank Bali menjadi pembicaraan hangat karena dicurigai melibatkan para petinggi negara. Skandal ini bermula dari transaksi cessie (pembatalan perjanjian pengalihan tagihan) yang dilakukan Bank Bali pada PT Era Giat Prima untuk menarik tagihan bank tersebut di Bank Dagang Negara Indonesia dan Bank Tiara. Tagihan Bank Bali di BDNI sudah cukup lama tidak dapat ditarik sampai BI membekukan operasional BDNI pada 1999.

Melalui PT EGP yang dipimpin Setya Novanto, Bank Bali akhirnya dapat menarik tagihan dari BDNI sebesar Rp 598 miliar dan Rp 200 miliar dari Bank Umum Nasional. Dari tagihan ditambah bunga senilai total Rp 904 miliar itu, PT EGP menerima fee 50 persen dari tagihan atau sebesar Rp 550 miliar.

Cerita yang selama ini beredar menyebutkan, keputusan untuk mencairkan tagihan Bank Bali di BDNI oleh PT EGP itu dilakukan setelah pertemuan di Hotel Mulia. Disebut-sebut, pertemuan itu dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan Agung waktu itu, A.A. Baramuli, Direktur PT EGP Joko S. Tjandra, Menteri Negara Pemberdayaan Badan Usaha Milik Negara Tanri Abeng, dan Gubernur BI Syahril Sabirin. Tak lama setelah pertemuan itulah transaksi cessie terjadi.

Proses pencairan tagihan Bank Bali dilakukan BI setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional memberikan clearence. Pejabat BPPN yang memberikan izin adalah Wakil Ketua BPPN Pande Lubis karena Ketua BPPN Glenn Yusuf tengah berada di luar negeri. Skenario inilah yang membuat Gubernur BI Syahril Sabirin diajukan sebagai tersangka dalam Kasus Bank Bali.

Pada saat proses penyelidikan Kasus Bank Bali, polisi mengajukan enam tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah Setya Novanto, Firman Sucahya, Joko S. Tjandra, Rudy Ramli, Hendri Kurniawan, dan Pande Lubis. Namun, tersangka yang disidangkan cuma Joko Tjandra dan Pande Lubis, yang sama-sama divonis bebas.

Sementara itu, pengajuan Syahril Sabirin sebagai tersangka terjadi belakangan, ketika pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang kala itu tengah mengajukan proses amendemen Undang-undang BI. Keputusan PN Jakpus ini berhasil mematahkan anggapan bahwa tak ada yang divonis bersalah.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya