Catat! Tidak Ada Insentif Pajak untuk Motor Listrik Impor

Insentif untuk kendaraan listrik CBU ini hanya berlaku untuk mobil, dan tidak berlaku untuk motor.

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Agu 2017, 19:12 WIB
Honda EV Cub Concept merupakan motor bebek yang sepenuhnya mengandalkan tenaga listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan kendaraan ramah lingkungan, termasuk motor listrik. Dikabarkan, dalam peraturan tersebut bakal ada pemberian insentif untuk kendaraan listrik completely built-up (CBU) atau yang diimpor secara utuh ke Indonesia.

Menyoal hal ini, I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, memastikan insentif untuk kendaraan listrik CBU ini hanya berlaku untuk mobil, dan tidak berlaku untuk motor.

"Sepeda motor listrik tidak perlu mendapatkan keringanan pajak impor, karena industri kita sudah bisa bikin motor listrik," jelas Putu saat dijumpai di arena GIIAS 2017 akhir pekan lalu.

Lanjut Putu, pemberian insentif bagi kendaraan listrik bertujuan untuk membentuk pasar, sehingga nantinya bisa diproduksi secara lokal. Tapi, bagi industri sepeda motor yang sudah memiliki pasar yang cukup besar dirasa tidak tepat.

"Industri sepeda motor sudah besar, dan tinggal dorong menuju kendaraan listrik. Jangan sampai, dengan pindahnya motor konvensional ke motor listrik yang dapat kerjaan bukan anak bangsa kita," tambahnya.

Sementara itu, Putu mencotohkan sepeda motor listrik yang sudah baik, yaitu Gesits. Proyek motor listrik antara Garansindo dan ITS ini, dinilai sebagai pembuka jalan Indonesia menuju produksi motor ramah lingkungan.

"Kalau Gesits ini sudah ada R&D oleh ITS, produksi oleh PT Wika Industri dan Konstruksi, serta marketing Garansindo. Jadi, semoga ada "Gesits" baru nanti," pungkasnya.

 

Simak juga video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya