Mendagri: Belum Dinomori, Redaksional UU Pemilu Masih Diperbaiki

Tjahjo menuturkan, meski belum dinomorkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak merasa keberatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Agu 2017, 10:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah disahkan di sidang Paripurna, Undang-Undang Pemilu masih belum diberi nomor dan masuk ke dalam lembaran negara. Pemberian nomor ini menjadi sorotan bagi yang tak setuju dengan hadirnya UU itu dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, redaksional UU Pemilu masih ada yang perlu diperbaiki.

"Ya ada perbaikan redaksional. Ada poin yang perlu diperbaiki dulu. Memang tadi ada kata yang salah. Saya kira harus ada paraf minimal tim perumus. Itu saja masalahnya. Tapi enggak ada masalah. Secara teknis sudah," kata Tjahjo usai menjadi pembicara di Rapimnas Hanura, Bali, Jumat 4 Agustus 2018.

Dia menuturkan, meski belum dinomorkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak merasa keberatan. Sebab, ada hal teknis yang sudah dilakukan.

"Banyak hal teknis, yang saya kira banyak persepsi. Saya kira KPU tidak ada masalah," jelas Tjahjo.

Meski demikian, politikus PDIP itu tak menjelaskan rinci kapan waktu selesainya UU Pemilu. Semuanya hanya teknis dari pemberian nomor.

"Kalau toh itu tidak (dinomorkan), udah enggak ada masalah kok itu. Masalah teknis saja," tandas Tjahjo.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya