Bawa Rokok Melebihi Aturan, Jemaah Haji Didenda Rp 35 Juta

Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah rokok yang boleh dibawa jemaah calon haji hanya satu slop atau 200 batang saja.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 04 Agu 2017, 13:03 WIB

Liputan6.com, Boyolali - Petugas memeriksa satu persatu koper milik jemaah calon haji di embarkasi Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat pagi. Semua bawaan jemaah yang berada dalam koper itu bisa diketahui dengan menggunakan fasilitas sinar X milik Angkasa Pura.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (4/8/2017), alat tersebut juga bisa mengetahui jumlah rokok yang dibawa calon jemaah haji.

Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah rokok yang boleh dibawa jemaah calon haji hanya satu slop atau 200 batang saja. Jika lebih, jemaah calon haji akan didenda senilai Rp 35 juta.

Dari ribuan koper yang diperiksa, petugas menemukan 35 koper membawa rokok melebihi ketentuan. Meski belum ada larangan di Tanah Suci, jemaah yang saat ini masih merokok tidak bisa leluasa lagi membawa rokok.

Sementara itu, seorang jemaah asal Sleman, Yogyakarta, batal berangkat ke Tanah Suci karena meninggal dunia beberapa jam sebelum keberangkatan. Jemaah bernama Dasingah Mulyo Diharjo yang meninggal dunia pada usia 82 tahun itu adalah orangtua pasangan suami istri Kasmino Anwar-Sri Widowati. Almarhumah meninggal karena menderita stroke stadium empat.

Sebetulnya pihak Kemenag Sleman tidak merekomendasikan untuk berangkat, namun yang bersangkutan tetap ingin berangkat.

Sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, jemaah calon haji yang mengalami gangguan kesehatan stadium empat tidak diizinkan berangkat ke Tanah Suci. Di antaranya adalah penyakit gagal ginjal, cuci darah, jantung akut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya