Belum Terkuak Alasan Berkas Tak Dilimpahkan

Dalam persidangan dengan terdakwa Komjen Susno Duadji, kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat menilai pihak Mabes Polri menutup-nutupi berkas tahap kedua kasus dugaan penggelapan modal usaha perusahaan ikan arwana, PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

oleh Liputan6 diperbarui 02 Nov 2010, 18:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dalam persidangan dengan terdakwa Komjen Susno Duadji, kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat menilai pihak Mabes Polri menutup-nutupi berkas tahap kedua kasus dugaan penggelapan modal usaha perusahaan ikan arwana, PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Pasalnya, pihak penyidik Mabes Polri belum melimpahkan berkas itu ke kejaksaan meski telah dinyatakan lengkap (P21) sejak Januari 2010. Demikian disampaikan Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (02/11).

Penyidik kasus PT SAL, AKBP Yuliar Kusno Nugroho sebagai saksi atas persidangan Susno itu pun membenarkan. "Memang sudah dinyatakan lengkap namun belum melimpahkan ke kejaksaan," katanya. Kendati demikian Yuniar tidak menjelaskan alasan penyidik belum melimpahkan berkas itu hingga sekarang.

Mendengar alasan tersebut, Henry mengejar dan meminta majelis hakim menindaklanjuti hal ini. (YUS)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya