Tiga Pilar Bantah Rugikan Negara karena Serap Beras Subsidi

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Kapolri Jendral Tito Karnavian memimpin penggerebekan di Gudang milik PT IBU di Bekasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jul 2017, 19:33 WIB
Satgas pangan menjerat pemilik pabrik beras oplosan dengan UU perlindungan konsumen dan UU persaingan usaha.

Liputan6.com, Jakarta PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk yang merupakan induk usaha PT Indo Beras Unggul (IBU) membantah pihaknya telah merugikan negara sangat besar terkait pengoplosan dan penimbunan beras bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat menggerebek gudang milik PT IBU di Bekasi pada Kamis malam 20 Juli kemarin menyatakan, dengan adanya praktik curang terjadi kerugian negara sangat besar.

Sebab beras subsidi IR 64, yang hanya dibeli seharga Rp 7 ribu, dijual 3 kali lipat atau mencapai Rp 24 per kilogramnya.

Direktur Tiga Pilar Sejahtera Jo Tjong Seng mengungkapkan apa yang dituduhkan kepada anak usahanya mengenai kecurangan dalam penjualan beras tersebut tidaklah benar.

"Kami sudah sampaikan kepada investor bahwa itu tidak benar. kami sudah berikan update ke mereka mengenai tahapan produksi yang kita lakukan. Kami tegaskan kami tidak melakukan pelanggaran dan produksi masih normal," kata dia di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Dia menjelaskan harga beras hasil produksinya selama ini lebih murah dari pasaran karena kategori gabah yang perusahaan dapatkan berbeda dengan beras kualitas premium yang lainnya.

Selain itu, gabah yang kemudian diolah menjadi beras kualitas premium tersebut sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Jadi tidak ada upaya monopoli di sini. Gabah yang kami beli punya spesifikasi tersendiri jadi tidak bisa dibandingkan langsung dengan yang lan," tegas dia.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Kapolri Jendral Tito Karnavian memimpin penggerebekan di Gudang milik IBU di Bekasi. Dalam penggrebekan itu, terdapat 1.161 ton beras yang disita dan diduga sebagai beras hasil kecurangan.

Dalam sidak itu diduga, IBU membeli beras bersubsidi dari pemerintah jenis IR64 yang selama ini disalurkan Bulog dan kemudian diolah kembali di pabriknya untuk dikemas ulang menjadi beras kualitas premium.

Dari barang bukti yang disita tersebut, jika dihitung harga beras IR64 adalah Rp 9.000 per kg, maka potensi kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar. 

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya