Djarot: Pengendara Motor Lewat Trotoar Bisa Dipidana

Disebutkan dalam perda tersebut, tiap pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Jul 2017, 10:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (Liputan6.com/Delvira Chairani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pengendara motor yang bandel dengan melewati trotoar dapat dipidana penjara.

Hal tersebut tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Disebutkan dalam perda tersebut, tiap pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Dia bisa dipenjara. Makanya saya minta tolong. Perilaku pengendara motor sekarang sudah enggak peduli lagi, enggak pakai helm enggak apa-apa," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Kebijakan tersebut demi kebaikan pengendara. Namun, justru dianggap mendiskriminasi.

"Saya sampaikan kenapa motor tidak boleh masuk Simpang Susun Semanggi. Itu untuk keselamatan. Mereka ngomong diskriminasi. Kalau kita biarkan, gimana," ucap dia.

Mantan Wali Kota Blitar itu menyebut, perilaku pengendara yang suka melanggar peraturan lalu lintas hanya dapat diubah lewat sanksi.

"Perilaku itu hanya bisa diubah kalau mereka diberi sanksi," tandas Djarot Saiful Hidayat.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya