Antisipasi Bullying, Anies Bakal Terapkan Peraturan Mendikbud

Menurut Anies, maraknya bullying di Jakarta terjadi karena Pemprov DKI belum melaksanakan Peraturan Mendikbud RI Nomor 82 Tahun 2015.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2017, 07:28 WIB
Anies Baswedan Minta Pelaku Persekusi Dihukum Tegas (Liputan6.com/Muhammad radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan prihatin dengan aksi bullying yang dilakukan pelajar. 

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, bullying yang melibatkan siswa SD dan SMP di Jakarta terjadi karena Pemprov DKI Jakarta belum melaksanakan Peraturan Mendikbud RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Antisipasi Kekerasan di Dunia Pendidikan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (20/7/2017), Anies yang sedang berada di Yogyakarta menyatakan, usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, dia akan melaksanakan aturan Mendikbud tersebut. Hal ini agar antisipasi bullying bisa dilakukan sejak awal dan tidak hanya ramai setelah ada kejadian.

Sementara itu, dengan membawa poster sederhana, ratusan siswa baru SMK Negeri 2 Garut menggelar aksi keprihatinan atas maraknya bullying di dunia pendidikan.

Dipandu guru dan siswa senior, mereka juga membacakan ikrar untuk menghentikan segala praktik kekerasan di lingkungan sekolah.

Ikrar kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meminimalisir kekerasan yang melibatkan pelaku dan korban dari kalangan pelajar.

Simak penuturan Anies Baswedan soal maraknya bullying di dunia pendidikan selengkapnya di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya