HTI Dibubarkan, Menteri Agama Minta Pengurusnya Tetap Diayomi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban, meski sudah ada ormas yang dibubarkan pemerintah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Jul 2017, 13:43 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat jumpa pers terkait ceramah di rumah-rumah Ibadah, Jakarta, Jum'at (28/4). Menag mengatakan dalam ceramah harus berisi berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, meski sudah ada organisasi kemasyarakatan atau ormas yang dibubarkan oleh pemerintah. Dia mengingatkan, yang dibubarkan hanya institusi atau lembaganya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, para pengurus dan anggota ormas yang dibubarkan harus tetap dijaga. Terutama keselamatannya, sehingga tidak ada yang mengganggu.

"Bagaimana pun juga, saya sampaikan di mana-mana pembubaran ormas terkait dengan pembubaran institusinya, kelembagaannya, tapi pengurus mempunyai hak keselamatan, keamanan. Tanggung jawab semua untuk dijaga," kata Lukman di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dia meminta agar masyarakat tetap menjaga keharmonisan. Jangan sampai main hakim sendiri.

"Saya imbau semua, kita jangan main hakim sendiri dan lakukan hal-hal yang ancam keamanan dan keselamatan para fungsionaris, pengurus, anggota, karena mereka tetap saudara kita," Lukman menjelaskan.

Dia menuturkan, pemerintah sendiri tidak pernah bertolak belakang atau mengganggu suatu paham agama. Namun, berbeda dengan paham berbangsa dan bernegara. Ketika sudah melenceng dari koridor berbangsa dan bernegara, maka harus segera ditertibkan.

"Sebebas apa pun kita mengembangkan paham agama, hendaknya masih dalam koridor kesepakatan kita berbangsa," ujar Lukman.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.

Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya