Agung Laksono: Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Setya Novanto

Agung Laksono menegaskan Partai Golkar menghormati keputusan KPK yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jul 2017, 19:36 WIB
Ketua Partai Golkar terpilih Setya Novanto memberikan pidato dalam Penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Nusa Dua, Bali (16/5). Setya Novanto terpilih setelah Ade Komarudin menyatakan tak melanjutkan pertarungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono mengaku kaget saat mendengar kabar perihal Ketua Umumnya Setya Novanto atau Setnov. Di mana, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pria yang menjabat sebagai Ketua DPR itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Itu berita betul? Saya masih di airport Kuala Lumpur, baru mau pulang ke Jakarta ini. Betul itu? (Jika) memang, itu suatu berita yang mengejutkan buat saya," ucap Agung yang dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dia menegaskan pihaknya menghormati keputusan KPK itu dan meminta agar para kader partai berlambang pohon beringin tidak panik.

"Bagaimana pun keputusan KPK harus dihormati. Saya minta untuk teman-teman jangan panik. Golkar tetap jalan, ini bukan berarti kiamat. Semua tetap jalan agar kita mencari solusinya. Jangan panik," jelas Agung.

Dia pun meminta agar DPP Partai Golkar menyiapkan bantuan hukum untuk Setnov. Karena bagaimana pun, statusnya masih sebagai Ketua Umum Partai.

"Saya tetap menganggap beliau masih Ketua Umum. Dan kepada Partai Golkar saya minta DPP Golkar menyediakan bantuan hukum," pungkas Agung.

Nama Setya sendiri muncul dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto. Dia disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat korupsi proyek e-KTP.

Peran Setya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.

Dia juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia pun dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin, bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya