Mengadu Soal Perppu Ormas, HTI Datangi Komnas HAM

Usai mengadu ke Komnas HAM, kata Irwan, HTI juga akan menggugat Perppu yang dikeluarkan pemerintah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jul 2017, 09:08 WIB
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tebet, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama beberapa ormas lain, hari ini akan mendatangi Komnas HAM. Mereka akan melapor adanya dugaan pelanggaran HAM terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Kami akan mengadukan ke Komnas HAM atas adanya dugaan pelanggaran HAM disebabkan terbitnya Perppu dimaksud. Sekaligus hendak mengadukan adanya tindakan kesewenang-wenangan aparat dalam melarang acara dan kegiatan HTI," ucap anggota DPP HTI Irwan Syaifulloh, saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2017).

Usai mengadu ke Komnas HAM, kata Irwan, HTI juga akan menggugat Perppu yang dikeluarkan pemerintah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita hari ini agendanya ada dua. Pertama ke Komnas HAM, dari sana baru kita akan ke MK," tegas Irwan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, Perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini yang tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (Perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo.

Saksikan video di bawah ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya