Kemendagri: Kami Tidak Buru-Buru Eksekusi Ormas

Menurut Laode, Perppu tersebut tidak serta-merta bisa langsung diterapkan untuk membubarkan ormas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Jul 2017, 14:26 WIB
Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum, Laode Ahmad P.Balombo memberikan paparan dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (15/7). Diskusi tersebut bertemakan "Cemas Perppu Ormas". (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Laode Ahmad memastikan pihaknya tidak akan terburu-buru mengeksekusi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Meskipun, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Persoalan ini lahir, lalu kita main eksekusi, nanti dulu. Kita tidak akan buru-buru mengeksekusi," kata Laode dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Laode, perppu tersebut tidak serta-merta bisa langsung diterapkan untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Sebab, kata dia, pemerintah masih menunggu persetujuan dari DPR untuk menjadikan perppu tersebut sebagai undang-undang.

"Kita tentu menghormati prosedur, tentu melewati DPR. Konteksnya adalah pemerintah harus menyiapkan rambunya itu. Lalu perppunya itu tidak berdiri sendiri, DPR juga akan mengesahkan itu," ucap Laode.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya