Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, berlarutnya kasus Bibit Samat Rianto dan Chandra Hamzah tidak terlepas dari ketidaktegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini disampaikan aktivis ICW Febri Diansyah, baru-baru ini di Jakarta.
Seperti diketahui, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu sempat ditahan polisi karena Anggodo Widjojo menyatakan memberikan uang Rp 5,1 miliar. Keterangan serupa juga pernah disampaikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, tuduhan tersebut hingga kini tidak pernah terbukti.
Kendati begitu, Mahkamah Agung tetap memutuskan bahwa perkara Bibit-Chandra harus tetap dibawa ke pengadilan. Keputusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan atau SKPP oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Dengan begitu, dua pimpinan KPK tersebut harus segera diadili.(ULF)
Seperti diketahui, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu sempat ditahan polisi karena Anggodo Widjojo menyatakan memberikan uang Rp 5,1 miliar. Keterangan serupa juga pernah disampaikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, tuduhan tersebut hingga kini tidak pernah terbukti.
Kendati begitu, Mahkamah Agung tetap memutuskan bahwa perkara Bibit-Chandra harus tetap dibawa ke pengadilan. Keputusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan atau SKPP oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Dengan begitu, dua pimpinan KPK tersebut harus segera diadili.(ULF)