Fadli Zon: Soal Hak Angket, Bukan Suka Tidak Suka kepada KPK

Fadli Zon mengaku, sebagai bagian dari Fraksi Gerindra, ia punya sikap dari awal tidak sepakat dengan hak angket KPK.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 14 Jun 2017, 02:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon prihatin dengan aksi cor kaki jilid kedua yang dilakukan oleh sejumlah petani dari Pegunungan Kendeng.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) perihal keabsahan hak angket DPR terhadap KPK.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak masalah. Hal tersebut merupakan hak KPK.

"Silakan saja tetapi kan kita menghargai proses yang ada proses demokrasi, proses politik. Sekali lagi kita bukan suka atau tidak suka," kata Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, (Selasa, 13/6/2017).

"Kalau saya sendiri sebagai bagian dari Fraksi Gerindra punya sikap dari awal tidak sepakat dengan hak angket ini, tetapi kalau kita tidak mengirimkan wakil maka kita juga tidak punya hak suara, tidak punya opini di dalam panitia itu," lanjut dia.

Walau demikian, Fadli menilai pansus hak angket KPK harus bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang. "Kalau soal dinamika, biasalah saya kira di DPR ada dinamika yang seperti itu," pungkas dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai ada dua hal yang harus dipertanyakan soal pembentukan pansus hak angket KPK. Yaitu, penyelenggara negara dan proses pembentukan hak angket di rapat paripurna.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Pasal 79, hak angket hanya bisa ditujukan kepada lembaga eksekutif, sedangkan KPK bukan termasuk lembaga eksekutif. Lalu, dalam pengambilan keputusan pembentukan hak angket KPK pun tidak semua fraksi di DPR menyetujuinya dalam rapat paripurna.

Dipandang Sebelah Mata

Sementara itu, Wakil Presiden meminta semua pihak untuk tidak memandang sebelah mata terkait maksud pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Bisa jadi, langkah tersebut bukan melemahkan, tetapi sebaliknya, menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

"Jangan dulu dianggap melemahkan, bisa saja menguatkan. Tapi belum diketahui prosesnya (pembahasan di RUU Pansus)," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dia mengingatkan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa pemerintah selalu mendukung upaya untuk menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga pimpinan Agus Rahadjo itu.

"Seperti dikatakan Pak Presiden, ini pemerintah tidak setuju pelemahan," ucap JK.

Meski demikian, menurut JK, selama 15 tahun KPK memang perlu dievaluasi. Sehingga suatu perubahan sistem dipandang wajar apalagi untuk penguatan.

"Kalau mau penguatan, ada suatu perubahan sistem sedikit-sedikit. Kan memang 15 tahun ini KPK perlu dievaluasi," pungkas JK.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya