MKD DPR Tindak Lanjuti Laporan soal Hak Angket KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon turut dilaporkan ke MKD DPR terkait hak angket KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Jun 2017, 14:56 WIB
Sidang paripurna hak angket KPK (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) terhadap 25 anggota dewan, termasuk dua pimpinan parlemen.

"Laporan baru masuk kemarin dan kita langsung verifikasi hari ini sesuai aturan tata beracara. Sedang diverifikasi," ujar Dasco ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dasco menjelaskan, MKD DPR akan menindaklanjuti laporan Kotak sesuai tata beracara yang ada.

"Patokan MKD tetap tata beracara MKD. Jadi verifikasi meliputi administrasi, lalu verifikasi materi aduan," kata dia.

Senin kemarin, 12 Juni 2017, Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) melaporkan dua pimpinan dan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Perwakilan Kotak dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi terlapor pertama. Sebab, Fahri dianggap tak demokratis dalam pengambilan keputusan saat memimpin rapat usulan hak angket KPK.

"Terlapor kedua, Fadli Zon pada 7 Juni 2017 memimpin rapat tertutup pansus hak angket," kata Julius.

 

Tonton Video Menarik di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya