Jaksa Agung Kantongi Nama Terpidana yang Dieksekusi Mati Jilid IV

Tekad pemerintah memerangi narkotika sudah bulat, khususnya terhadap gembong narkotika.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 05 Jun 2017, 12:37 WIB
Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Rapat tersebut membahas penanganan kasus korupsi dan kinerja di Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah tiga gelombang eksekusi mati dilakukan Kejaksaan Agung. Mayoritas mereka yang dieksekusi merupakan terpidana narkotika.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, sikap pihaknya tidak berubah terkait eksekusi mati.

"Tidak pernah kita menghentikan (eksekusi mati)," kata Prasetyo sesaat sebelum Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senin (5/6/2017).

Menurut Prasetyo, tekad pemerintah memerangi narkotika sudah bulat, khususnya terhadap gembong narkotika.

"Tekad kami terhadap perang narkoba masih belum berubah. Tentunya eksekusi terpidana yang sudah inkrah," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi nama-nama narapidana yang akan dieksekusi mati pada gelombang IV. Menurut Prasetyo, sejumlah nama narapidana itu masih akan dikaji kembali terkait pemenuhan hak-haknya sebelum eksekusi mati.

"Nama-namanya ada, tapi justru kita lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya