BI Tetapkan Bank Tak Perlu Tambah Modal Cadangan

Bank Indonesia kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0 persen (nol persen),

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Mei 2017, 15:23 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (batik hitam) saat akan memberikan keterangan pers di Jakarta,(19\8). Hasil Rapat Dewan Gubernur BI mencatat triwulan II 2016 mempertahankan 7 days Repo Rate sebesar 5,25 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0 persen (nol persen), atau tidak mengalami perubahan dari besaran yang berlaku saat ini.

"Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 18 Mei 2017, berdasarkan hasil evaluasi data akhir triwulan I 2017," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara, Jumat (19/5/2017).

Tirta menjelaskan, penetapan tersebut antara lain berdasarkan indikasi tidak adanya pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth) yang berpotensi menyebabkan risiko sistemik.

Hal ini ditunjukkan oleh indikator kesenjangan rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto (Credit to GDP gap), sebagai indikator utama (buffer guide) dalam menetapkan besaran CCB, yang berada di bawah ambang batas (threshold) bawah.

Pada akhir triwulan I 2017 pertumbuhan kredit telah menunjukkan peningkatan yakni menjadi 9,24 persen (yoy), seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01 persen.

Di tengah perkembangan kondisi tersebut, belum terlihat adanya peningkatan risiko sistemik. Hal ini antara lain didukung oleh indikator Siklus Keuangan Indonesia (SKI) yang masih berada pada fase kontraksi.

Seperti diketahui, CCB merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang bertujuan mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan.

Selain itu, CCB juga berfungsi untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

"Penetapan besaran CCB sebesar 0 persen tidak akan memengaruhi upaya bank dalam meningkatkan fungsi intermediasinya, sehingga diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," tutup Tirta.‎ (Yas)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya